Pusat  merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi STAIG di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. Pusat terdiri dari Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M); dan Pusat Penjaminan Mutu (P2M).Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) adalah unsur pelaksana akademik di tingkat Sekolah Tinggi yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi di bidang penelitian, penerbitan dan publikasi ilmiah, serta pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan Pusat Penjaminan Mutu (P2M) adalah unsur pelaksana akademik di tingkat Sekolah Tinggi yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi di bidang penelitian, penerbitan dan publikasi ilmiah, serta pengabdian kepada masyarakat.